Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
291/Pdt.P/2026/PA.Lbt Tahir M. Damiti bin Mako Damiti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 291/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 291/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Tahir M. Damiti bin Mako Damiti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ridwan Utina kepada Nadzir yang bernama Hi. Tahir M. Damiti, pada tanggal 05 Maret 2014 atas obyek berupa tanah seluas 675 m?2; (enam ratus tujuh puluh lima meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Tahir Biki;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalur;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik Tamrin Oyata;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Agus Tilome;
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  2. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya