| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 457/Pdt.P/2026/PA.Lbt | 1.NURYATUN BINTI SURATMAN 2.SITI HANIFA BINTI SURATMAN 3.LATIPATUL JANAH BINTI SURATMAN 4.UMIYATI BINTI SURATMAN 5.ROBINGATUN BINTI SURATMAN 6.BINTI YATIMAH BINTI SURATMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 457/Pdt.P/2026/PA.Lbt | |||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 19 Okt. 2026 | |||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | 457/Pdt.P/2026/PA.Lbt | |||||||||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan permohonan para Pemohon; 2. Menyatakan bahwa Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman adalah Pewaris dan telah meninggal dunia pada tanggal 28 Januari 2026 karena sakit dan beragama islam; 3. Menyatakan bahwa Ayah kandung dari Djaenal Maksun bin Suratman(Pewaris) yang bernama Suratman bin Wongso Irono telah meninggal dunia pada tahun 1979, dan Ibu kandung yang bernama Katemah alias Katema binti Karju telah meninggal dunia pada tanggal 13 Juli 2015; 4. Menetapkan bahwa ahli waris dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman(Pewaris) adalah : 4.1. Nuryatun binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon I); 4.2. Siti Hanifa binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon II); 4.3. Latipatul Janah binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon III); 4.4. Umiyati binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon IV); 4.5. Robingatun binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon V); 4.6. Binti Yatamah binti Suratman (Saudara perempuan Kandung dari Almarhum Djaenal Maksun bin Suratman / Pemohon VI); 5. Menyatakan Penetapan ahli waris ini hanya digunakan terbatas untuk pengurusan kelengkapan berkas untuk Pengambilan Uang Simpanan/Tabungan pada BANK MANDIRI KCP PAGUYAMAN, atas nama DJAENAL MAKSUN; 6. Membebankan biaya perkara menurut hukum; SUBSIDAIR : Atau apabila Pengadilan berpendapat lain Mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |
|||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
