Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
314/Pdt.P/2026/PA.Lbt Ismail Mohi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 314/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 314/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Ismail Mohi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Saman Dj. Huga kepada Nadzir yang bernama Ismail Mohi pada tahun 2023 atas obyek berupa tanah  dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Ismail Mohi dengan batas-batas sebagai berikut;
• Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Dusun;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Nani Pakaya;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Yusuf Nawuo;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dusun 
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
 
SUBSIDAIR
 
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya