Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
299/Pdt.P/2026/PA.Lbt Suminto Kau bin Abd. Rahman Kau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 299/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat 299/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Suminto Kau bin Abd. Rahman Kau
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Botiti Abdul (Almarhum) kepada Nadzir yang bernama Suleman Ismail, pada tanggal 28 April 1992 atas obyek berupa tanah seluas 250 m?2; (dua ratus lima puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pone, Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Lasilu;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan Lapangan;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik Hutuna;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Sekolah Taman Kanak-Kanak;
  1. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  2. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya