Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
403/Pdt.P/2026/PA.Lbt Rian Moo binti Mansur Moo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 403/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 403/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Rian Moo binti Mansur Moo
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Almarhum Abd Rahman Matiti kepada Nazir bernama Rian Moo pada tahun 1991 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Rian Moo dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Fatma Ayuba;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Fatma Ayuba;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Masra Hasan;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya