| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 403/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Rian Moo binti Mansur Moo | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 01 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 403/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 15 Sep. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 403/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Primair 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon; 2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Almarhum Abd Rahman Matiti kepada Nazir bernama Rian Moo pada tahun 1991 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Rian Moo dengan batas-batas sebagai berikut; - Sebelah Utara : berbatasan dengan Fatma Ayuba; - Sebelah Selatan : berbatasan dengan Fatma Ayuba; - Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan Desa; - Sebelah Barat : berbatasan dengan Masra Hasan; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu; 4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
