| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 661/Pdt.G/2026/PA.Lbt | NURSIA SAID BINTI IBRAHIM SAID | HARUN MAHMUD BIN NANI KARIM | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 661/Pdt.G/2026/PA.Lbt | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 17 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 661/Pdt.G/2026/PA.Lbt | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan / sita marital dalam perkara ini.. 3. Menyatakan sah harta bersama selama perkawinan suami-isteri Penggugat dengan Tergugat berupa : 3.1. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang telah bersertipikat Hak Milik No. 00293 dengan Luas 10.540 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Bakar Adam Batas sebelah Timur dengan Sungai/saluran air Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Ahmad Pakaya Batas sebelah Barat dengan Jalan Desa 3.2. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang telah bersertipikat Hak Milik No. 0017 dengan Luas 17.589 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Bakar Adam Batas sebelah Timur dengan Jalan Desa Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Ahmad Pakaya Batas sebelah Barat dengan Sungai/saluran air 3.3. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas transaksi jual beli sebagaimana Surat Perjanjian Jual Beli No. 593.2/Lm.28/X/2023 dengan Luas 20.022 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan saluran Air Batas sebelah Timur dengan Jalan Tani Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Abas Hasan Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Harun Mahmud dan Nani Anoi 3.4. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Iloheluma, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas dasar tukar menukar dengan 1 ekor sapi milik dari Djafar Pasue dengan Luas ±7000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Nani Anoi Batas sebelah Timur dengan tanah milik dari Harun Mahmud Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Tona Dama Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Mahmud Jau 3.5. Tanah perkebunan yang terletak di Dusun Mosigute, Desa Lamahu, Kec. Bilato, Kab. Gorontalo, Provinsi Gorontalo yang diperoleh atas dasar Jual Beli dengan saudara ka pulu sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dengan Luas ±30.000 M2 dengan batas-batas sebagai berikut : Batas sebelah Utara dengan tanah milik dari Yunus Abdulrahman Batas sebelah Timur dengan tanah milik dari Yusuf Antunta Batas sebelah Selatan dengan tanah milik dari Rahman Mustapa Batas sebelah Barat dengan tanah milik dari Rahman Said 3.6. 207 Pohon Kelapa kesemuanya tumbuh diatas tanah objek sengketa yang masing-masing dapat diuraikan sebagai berikut : 1. 40 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.1 dan 3.2 2. 110 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.3 3. 20 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.4 4. 37 pohon terletak di atas tanah objek sengketa 3.5 4. Menghukum Tergugat untuk membagi dan menyerahkan harta bersama suami-isteri kepada Penggugat secara adil masing-masing setengah bagian. 5. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah menjual harta bersama tanpa sepengetahuan Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum; 6. Menghukum Turut Tergugat untuk mengembalikan objek sengketa kepada keadaan semula; 7. Menyatakan apabila objek sengketa yang telah diperjual belikan kepada Turut Tergugat tidak dapat dikembalikan, menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat ½ (seperdua) nilai objek sebesar Rp.80.000.000 (delapan puluh juta rupiah) 8. Menyatakan apabila pembagian atas harta bersama tersebut tidak dapat dilakukan secara natura, maka pembagiannya dilakukan secara in natura yaitu dijual dengan secara lelang dengan bantuan Pengadilan maupun kantor lelang Negara atas biaya Tergugat; 9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum. SUBSIDER: Mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
