INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 314/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Ismail Mohi | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 314/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 314/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Saman Dj. Huga kepada Nadzir yang bernama Ismail Mohi pada tahun 2023 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Ismail Mohi dengan batas-batas sebagai berikut;
• Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Dusun;
• Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah Nani Pakaya;
• Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah Milik Yusuf Nawuo;
• Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Dusun
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
