Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
412/Pdt.P/2026/PA.Lbt Suleman Ishak bin Ishak Sapii Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 412/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat 412/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Suleman Ishak bin Ishak Sapii
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Meyti Pakaya kepada Nazir bernama Ardi Pulubuhu pada tahun 2022 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada Suleman Ishak dengan batas-batas sebagai berikut;

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Lorong Perum 19;

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Rahma Pakaya;

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Lorong 19;

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Sofyan Pakaya;

3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;

4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya