INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 305/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Ha. Yuslin Hasan binti Baji Hasan | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 305/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Jumat, 14 Agu. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 305/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q Hakim berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Ha. Yuslin Hasan kepada Nadzir yang bernama Jasman, pada tahun 2017 atas obyek berupa tanah terletak di Desa Pone, Kecamatan LImboto Barat seluas 506 m?2; (lima ratus enam meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Jasman Halada dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Afriyanto Hida;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Jalan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Afni Hasan;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
