INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 430/Pdt.P/2026/PA.Lbt | Ridwan Kuro Imran bin Kuro Imran | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Wakaf | ||||
| Nomor Perkara | 430/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Tanggal Surat | Rabu, 07 Okt. 2026 | ||||
| Nomor Surat | 430/Pdt.P/2026/PA.Lbt | ||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | Primair
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Maimun Lamusu kepada Nazir bernama Ridwan Kuro Imran pada tanggal 23 Agustus 2021 atas obyek berupa tanah dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut kepada bapak Ridwan Kuro Imran dengan batas-batas sebagai berikut;
- Sebelah Utara : berbatasan dengan Hamid Abdulah
- Sebelah Selatan : berbatasan dengan Saiful Isa
- Sebelah Timur : berbatasan dengan Jalan
- Sebelah Barat : berbatasan dengan Hamid Abdulah
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Mootilango, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
4. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya; |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Ya |
