Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA LIMBOTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
288/Pdt.P/2026/PA.Lbt Emus bin Thamrin Otaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Wakaf
Nomor Perkara 288/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 288/Pdt.P/2026/PA.Lbt
Pemohon
NoNama
1Emus bin Thamrin Otaya
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan sah ikrar Wakaf antara Hj. Rintje Molou kepada Nadzir yang masing-masing bernama Razak H. Umar, Emus T. Otaya, Ilham Bederan, pada tahun 2017 atas obyek berupa tanah seluas 486m?2; (empat ratus delapan puluh enama meter persegi) dan telah memberikan atau mewakafkan tanah tersebut dengan batas-batas sebagai berikut;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan jl. Reformasi;
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Thamrin Otaya;
  • Sebelah Timur berbatasan dengan  tanah milik Hj. Rintje Molou;
  • Sebelah Barat berbatasan dengan saluran air;
  1. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada KUA Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo untuk dicatat kembali dalam daftar yang disediakan itu;
  2. Bahwa oleh karena penetapan ikrar wakaf adalah untuk kepentingan sosial, maka Pemohon bermohon dibebaskan dari segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Agama Limboto berpendapat lain mohon penetapan lain yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya