| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 422/Pdt.P/2026/PA.Lbt | 1.1. RISNA H. PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA 2.2. AGUSTINA H. PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA 3.3. NATRIS PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA 4.4. SAIFUL PAKAYA BIN HASAN PAKAYA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 06 Okt. 2026 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | P3HP/Penetapan Ahli Waris | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 422/Pdt.P/2026/PA.Lbt | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 05 Okt. 2026 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | 422/Pdt.P/2026/PA.Lbt | |||||||||||||||
| Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
|||||||||||||||
| Termohon | ||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Termohon | ||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan bahwa Almarhumah YANTI HASAN PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA telah meninggal dunia pada tanggal 16 September 2026; 3. Menetapkan bahwa semasa hidupnya Almarhumah Yanti Hasan Pakaya pernah melangsungkan perkawinan yang sah dengan Ahmad Pakaya pada tanggal 21 Juni 1998 tidak dikaruniai anak atau keturunan; 4. Menetapkan bahwa Ahmad Pakaya telah meninggal dunia terlebih dahulu sebelum Almarhumah Yanti Hasan Pakaya, sehingga Ahmad Pakaya tidak termasuk sebagai ahli waris yang masih hidup pada saat terbukanya warisan Almarhumah Yanti Hasan Pakaya; 5. Menetapkan bahwa Para Pemohon adalah saudara kandung Almarhumah Yanti Hasan Pakaya sebagai ahli waris yang sah dari Almarhumah Yanti Hasan Pakaya masing-masing : 1. RISNA H. PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA; 2. AGUSTINA H. PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA; 3. NATRIS PAKAYA BINTI HASAN PAKAYA; 4. SAIFUL PAKAYA BIN HASAN PAKAYA; 6. Menetapkan bahwa Penetapan Ahli Waris ini dapat dipergunakan oleh Para Pemohon sebagai dasar untuk pengurusan hak-hak keperdataan dan/atau manfaat Kepesertaan PT TASPEN (Persero) KANTOR CABANG GORONTALO Nomor : 94000565000,dengan Nomor KPE:196806172007012030 atas Nama YANTI PAKAYA,serta keperluan administrasi hukum lainnya yang sah; 7. Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. SUBSIDAIR Apabila Ketua Pengadilan Agama Limboto c.q. Majelis Hakim berpendapat lain, mohon diberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
